Cara Praktis Mengurus Apostille Dokumen: Panduan untuk Legalitas Internasional
Pernah bingung ga sih gimana caranya biar dokumen kita diakui di negara lain? Misalnya, kamu mau kuliah atau kerja di luar negeri, atau ngurus dokumen pernikahan, kelahiran, dan sejenisnya. Nah, biar dokumen kamu sah dan diakui secara resmi di sana, kamu perlu yang namanya apostille.
![]() |
Sumber: https://indoservice.co.id/apostille-document-certificate-to-use-abroad/ |
Apostille ini semacam "tiket resmi" buat dokumen kamu supaya diakui secara internasional, khususnya di negara-negara yang ikut Konvensi Apostille. Dengan proses ini, kamu nggak perlu repot-repot ke konsulat buat legalisasi tambahan. Simpel kan? Tapi gimana sih cara ngurusnya? Tenang, di artikel ini kita bakal bahas langkah-langkah praktisnya. Yuk, kita mulai!
Berikut langkah Apostille:
1. Siapkan Dokumen
- Pastikan dokumen asli dan siap untuk diajukan.
2. Terjemahkan (Jika Perlu)
- Lakukan terjemahan tersumpah jika diperlukan dan ini ga wajib ya teman- teman karena yang dipake tetap yang asli
3. Buat akun di AHU
- Kamu bisa kunjungi lamannya di https://apostille.ahu.go.id/ atau bisa KLIK DI SINI
- Isi data kamu sesuai permintaan di lama tersebut
4. Upload Dokumen
- Setelah buat akun nanti kamu akan diarahkan untuk upload dokumen yang akan kamu Apostille
5. Verifikasi dan Pembayaran
- Kalo dokumen kamu sudah di verif biasanya ada notifikasi untuk pembayarannya (harganya 150K)
- Kalo gak ada masalah dan data pejabat tercatat di sistem AHU kemungkinan bisa cepat diverifikasi (kurang lebih 3 hari).
7. Ambil dokumen yang sudah disahkan
- Setelah membayar kamu hanya perlu membawa bukti pembayaran ke Kantor Kemenkumham terdekat dari tempat tinggalmu, sekarang di Kemenkumham terdekat sudah bisa di print dan langsung ambil)
8. Gunakan di Luar Negeri
- Dokumen siap digunakan di negara-negara yang menerima apostille.
Bagaiman jika ada dokumen yang ditolak apakah yang harus dilakukan?
Kalo dokumen kamu berbentuk ijazah kamu bisa minta tanda tangan (legalisir) ke rektor/dekan terbaru yang sekarang karena bisa jadi tantan tangan rektor lama kamu belum diakui sistem, begitu juga dengan akta kalo adamasalah kamu bisa minta ttd pejabat terbaru sekarang. ( ini saran langsung dari pertanyaan di kantor kemenkumham) apabila ada kesalahan lain mereka juga akan langsung email dan memberitahu untuk segera diperbaiki.
Feel free untuk tanya-tanya tentang program ini dan kamu bisa menghubungi aku melalui instagram di: @bqratu. SEE YA!!
Komentar
Posting Komentar